Selasa, 23 Oktober 2012

Hukum Membaca al-Quran Bagi Orang Berhadas Besar


Bagaimanakah hukum membaca al-Quran bagi orang yang tengah berhadas besar? Hmm..ini pertanyaan klasik namun kerap kali ditanyakan oleh banyak orang. Kita boleh mengikuti suatu pendapat asalkan mengetahui alasan/hujjah/dalil dari pendapat tersebut. Jangan sampai kita terjerumus kepada pernyataan-pernyataan yang tidak memiliki landasan.

1. Firman Allah dalam al-Quran Surat al-Waqi'ah ayat 79 

"tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan."
Sebagian mufassir menyatakan bahwa dhomir 'hu' pada kata yamassuhu kembali pada Lauh Mahfudz. Jadi, yang yang tidak boleh dibaca itu adalah kalamullah yang terdapat di Lauh Mahfudz, bukan mushaf al-Quran yang kita miliki.

2. Hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar
لاَ تَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
"Wanita yang haid dan juga orang yang junub tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Qur`an" (HR. At-Tirmizi: 1/236 dan Ibnu Majah: 1/195)
Hadis ini kerap dijadikan rujukan oleh sebagian orang dalam menghukumi boleh tidaknya seorang yang berhadas besar membaca al-Quran. Padahal hal ini tergolong dalam hadis dhoif atau hadis yang lemah, dikarenakan perawi yang matruk (ditinggalkan hadisnya).

3. Dari Aisyah bahawa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda kepada dirinya tatkala dia haid saat perjalanan ibadah haji:
اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوْفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِيْ

“Lakukan apa saja yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali tawaf di Ka’bah sampai kamu suci.” (HR. Al-Bukhari: 1/77 dan Muslim: 2/873)
Dengan kata lain, hadis tersebut memperbolehkan seseorang yang haidh membaca al-Quran. 

Dari ketiga dalil, maka dapat disimpulkan bahwasanya hukum membaca al-Quran bagi orang berhadas besar adalah boleh, namun tidak diperbolehkan untuk menyentuhnya.